* Badan Pelaksana : suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu dibidang Minyak dan Gas Bumi.
* Badan Pengatur : suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
* Badan Usaha : perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Bahan Bakar Minyak : bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
* Bentuk Usaha Tetap : badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
* Eksploitasi : rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi dilapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
* Eksplorasi : kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.
* Gas Bumi : hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
* Izin Usaha : izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
* Kegiatan usaha hilir : kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
* Kegiatan usaha hulu : kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
* Kontrak Kerja Sama : kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
* Kuasa Pertambangan : wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
* Minyak Bumi : hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
* Minyak dan Gas Bumi : Minyak Bumi dan Gas Bumi.
* Niaga : kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
* Pengangkutan : kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
* Pengolahan : kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
* Penyimpanan : kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
* Survei Umum : kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi diluar Wilayah Kerja.
* Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia : seluruh wilayah daratan, perairan dan landas kontinen Indonesia.
* Wilayah Kerja : daerah tertentu didalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Terima kasih informasi yang sangat bermanfaat ini. Kami butuh informasi tentang istilah-istilah minyak dan gas bumi yang lebih banyak lagi.
BalasHapus